POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum operasional.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi strategis untuk tiga tujuan utama: menyelesaikan persoalan status tenaga honorer, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.
Dalam skema ini, peserta yang diterima akan diakui sebagai ASN, diangkat berdasarkan perjanjian kerja, menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi, dan yang terpenting, mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengakses jalur ini. Kebijakan Menpan RB 16/2025 menetapkan syarat ketat.
Hanya honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi, yang berhak mendaftar.
Proses Pengangkatan yang Ketat dan Terjadwal
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang dengan prosedur yang jelas dan tenggat waktu yang singkat untuk memastikan efisiensi.
Instansi pemerintah pertama-tama harus mengajukan usulan kebutuhan tenaganya. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi yang disetujui.
Setelah formasi diterbitkan, instansi pemohon hanya memiliki waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk mengajukan permohonan Nomor Induk ke BKN.
BKN kemudian juga dibebani kewajiban untuk merespons dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu yang sama, yaitu 7 hari kerja. Baru setelah itu penetapan status PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan.