Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi SOP Kebakaran, Ini Langkah Pemprov DKI

Sabtu 13 Des 2025, 22:06 WIB
Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan masih terdapat ratusan gedung bertingkat di ibu kota yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi dan Media, Chico Hakim menyampaikan, berdasarkan catatan resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta per Januari 2025.

Terdapat 694 gedung bertingkat yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran.

"Berdasarkan data resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta per Januari 2025, data terverifikasi terakhir sebelum insiden Terra Drone, dan belum ada update publik per Desember 2025 karena sedang dalam proses razia massal, terdapat 694 gedung bertingkat yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran," ucap Chico kepada Poskota, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas

Rinciannya, dikatakan Chico, sebanyak 361 gedung tinggi di atas delapan lantai dari total 1.228 gedung, serta 333 gedung menengah dan rendah di bawah delapan lantai dari total 1.381 gedung.

"Status ini menunjukkan gedung tersebut sedang dalam tahap pembinaan dan perbaikan, bukan berarti tidak layak operasional sepenuhnya," ujar Chico.

Lebih lanjut, Chico mengatakan, pasca-insiden Terra Drone, pihaknya saat ini terus melakukan audit ulang terhadap seluruh gedung yang ada di Jakarta.

"Dengan prioritas pada yang berlokasi di kawasan padat seperti Kemayoran, untuk memperbarui data secara real-time," ungkap Chico.

"Estimasi sementara menunjukkan angka ini mungkin turun setelah razia selesai, tapi kami berkomitmen transparan dalam pelaporan," katanya.

Terkait mekanisme pengawasan, Chico mengatakan, pihaknya melakukan secara berlapis dan terintegrasi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 143 Tahun 2016.


Berita Terkait


News Update