Revisi Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB: Target Pengangkatan Honorer ASN 1 Oktober, Ini Penjelasannya

Kamis 28 Agu 2025, 15:18 WIB
Adanya revisi jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB sempat picu keraguan soal komitmen 1 Oktober. Namun, pemerintah tegaskan tidak ada penundaan. Ini penjelasan lengkap dari MenPANRB dan BKN. (Sumber: menpan.go.id)

Adanya revisi jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu oleh MenPANRB sempat picu keraguan soal komitmen 1 Oktober. Namun, pemerintah tegaskan tidak ada penundaan. Ini penjelasan lengkap dari MenPANRB dan BKN. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengambil langkah penyesuaian penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui surat resmi bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025, Kementerian PANRB secara resmi merombak jadwal seleksi untuk formasi paruh waktu yang ditujukan bagi tenaga honorer.

Kebijakan baru ini terutama memperpanjang batas waktu kritis bagi instansi untuk mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.

Perpanjangan tenggat waktu pengusulan dari yang semula 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025 ini langsung menyulut tanda tanya di berbagai kalangan.

Baca Juga: Proses PPPK Paruh Waktu Masih Lambat, BKN Ungkap Penyebabnya

Muncullah kekhawatiran bahwa perubahan jadwal ini berpotensi menggeser komitmen pemerintah yang telah dikumandangkan sebelumnya.

Pertanyaan besar pun mengemuka: akankah target pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang dijanjikan efektif per 1 Oktober 2025 akhirnya mengalami penundaan?

Kegelisahan ini semakin terasa mengingat sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah bersikap tegas mengenai batas akhir yang tidak boleh dilanggar.

Pernyataan Prof. Zudan yang menegaskan bahwa para kepala daerah tidak boleh mengusulkan formasi melewati tanggal 1 Oktober agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan 1 Oktober dapat tercapai, membuat revisi dari MenPANRB ini dipertanyakan banyak pihak.

Antara Perubahan Jadwal dan Komitmen

Kebijakan baru ini sempat menimbulkan keraguan. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya telah menegaskan batas akhir pengusulan tidak boleh melampaui 1 Oktober 2025. Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, pada 21 Agustus 2025.

“Para Kepala Daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober. Itu paling akhir. Sehingga diangkat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober, untuk seluruh PPPK,” tegas Zudan pada waktu itu.


Berita Terkait


News Update