Masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, tergantung hasil evaluasi kinerja.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebagai ASN.
Bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, program ini membuka kesempatan baru untuk memperoleh status resmi tanpa kehilangan hak kerja.