PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Masa Kerja, Aturan, Hak hingga Tahapan Pengangkatan

Sabtu 06 Sep 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebagai ASN.

Bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, program ini membuka kesempatan baru untuk memperoleh status resmi tanpa kehilangan hak kerja.


Berita Terkait


News Update