Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Kamis 31 Jul 2025, 15:17 WIB
Kabar gembira bagi honorer R4! BKN dan KemenPANRB pastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Cek posisi yang tersedia dan ketentuan lengkapnya di sini. (Sumber: menpan.go.id)

Kabar gembira bagi honorer R4! BKN dan KemenPANRB pastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Cek posisi yang tersedia dan ketentuan lengkapnya di sini. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Setelah sekian lama menanti kepastian, akhirnya kabar baik datang bagi tenaga honorer kategori R4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa honorer R4 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Keputusan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini merasa terabaikan dalam sistem seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa proses ini harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN

Dengan demikian, honorer R4 yang sebelumnya tidak memiliki harapan, kini mendapat kesempatan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja paruh waktu.

Namun, mekanisme pengangkatannya masih bergantung pada inisiatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

Artinya, peluang ini tidak otomatis didapatkan semua honorer R4, melainkan melalui proses seleksi dan penempatan sesuai kebutuhan jabatan.

Apa Itu Honorer R4?

Honorer R4 adalah peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK sebelumnya.

Selama ini, nasib mereka kerap dianggap "tergantung" karena tidak masuk dalam skema pengangkatan reguler.


Berita Terkait


News Update