Dinkes Jakarta Perpanjang Rekrutmen Pasukan Putih hingga 8 September 2025

Sabtu 06 Sep 2025, 14:59 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu rekrutmen Pasukan Putih hingga Senin, 8 September 2025.

Rekrutmen Pasukan Putih sebelumnya dijadwalkan hanya berlangsung dua hari, 2-3 September 2025. Adapun pendaftaran Pasukan Putih dapat melalui laman resmi dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyampaikan, tujuan dilakukannya perekrutan ini, guna memperkuat petugas lapangan dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ani menyebut perekrutan Pasukan Putih itu tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” ujar Ani, dikutip Sabtu, 6 September 2025.

Ani mengungkapkan bahwa Pasukan Putih ini bukan sekedar petugas kesehatan biasa, melainkan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga.

“Keberadaan mereka diharapkan mampu memberikan perhatian lebih pada kelompok rentan serta membantu meningkatkan kualitas kesehatan warga secara menyeluruh,” ungkap Ani.

Baca Juga: Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Informasinya!

Rekrutmen ini terbuka bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan persyaratan minimal pendidikan SMA/SMK sederajat, berusia 18–45 tahun.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi nantinya diwajibkan mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di lapangan.

Setelah melalui tahapan administrasi, peserta akan menjalani uji tulis dan skrining kesehatan jiwa, dilanjutkan wawancara pada 15-16 September 2025. Hasil akhir rekrutmen akan diumumkan pada 18 September 2025.

“Kesempatan ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak petugas kesehatan warga yang berdedikasi, sehingga peran Pasukan Putih semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Ani.

Baca Juga: Link Format Surat Lamaran Pasukan Putih DKI Jakarta, Pendaftaran Diperpanjang hingga 8 September

Sebagaimana diketahui, kebijakan perekrutan ini diambil agar semakin banyak warga Jakarta memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Pasukan Putih, yakni petugas layanan kesehatan yang berfokus pada pendampingan dan perawatan masyarakat, khususnya lansia atau warga dengan keterbatasan kemandirian.

Berikut Peran & Tugas Utama Pasukan Putih:

1. Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik;

2. Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga;

3. Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga;

4. Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan;

5. Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional;

6. Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan;

7. Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga;

8. Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga;

9. Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran;

10. Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari;

11. Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang Kesehatan.

Sebagai informasi, layanan Pasukan Putih telah diberikan kepada warga di beberapa kelurahan di antaranya Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jagakarsa, dan Cipedak.

Untuk mendapatkan layanan dari Pasukan Putih, warga harus memenuhi beberapa kriteria antara lain sebagai berikut:

• Berusia 18 tahun ke atas

• Memiliki ketergantungan berat atau total berdasarkan penilaian Angka Kehidupan Sehari-hari dengan skor 0-8

• Ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta

• Memiliki anggota keluarga/pendamping tetap yang membantu di rumah. (cr-4)


Berita Terkait


News Update