Dinkes Jakarta Perpanjang Rekrutmen Pasukan Putih hingga 8 September 2025

Sabtu 06 Sep 2025, 14:59 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

“Kesempatan ini diharapkan dapat melahirkan lebih banyak petugas kesehatan warga yang berdedikasi, sehingga peran Pasukan Putih semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Ani.

Baca Juga: Link Format Surat Lamaran Pasukan Putih DKI Jakarta, Pendaftaran Diperpanjang hingga 8 September

Sebagaimana diketahui, kebijakan perekrutan ini diambil agar semakin banyak warga Jakarta memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi bagian dari Pasukan Putih, yakni petugas layanan kesehatan yang berfokus pada pendampingan dan perawatan masyarakat, khususnya lansia atau warga dengan keterbatasan kemandirian.

Berikut Peran & Tugas Utama Pasukan Putih:

1. Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik;

2. Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga;

3. Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga;

4. Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan;

5. Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional;

6. Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan;

7. Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga;

8. Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga;


Berita Terkait


News Update