Dinkes Jakarta Perpanjang Rekrutmen Pasukan Putih hingga 8 September 2025

Sabtu 06 Sep 2025, 14:59 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bersama Pasukan Putih. (Sumber: Dok Pemprov DKI Jakarta)

9. Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran;

10. Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari;

11. Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang Kesehatan.

Sebagai informasi, layanan Pasukan Putih telah diberikan kepada warga di beberapa kelurahan di antaranya Kelurahan Cikoko, Pancoran, Jagakarsa, dan Cipedak.

Untuk mendapatkan layanan dari Pasukan Putih, warga harus memenuhi beberapa kriteria antara lain sebagai berikut:

• Berusia 18 tahun ke atas

• Memiliki ketergantungan berat atau total berdasarkan penilaian Angka Kehidupan Sehari-hari dengan skor 0-8

• Ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta

• Memiliki anggota keluarga/pendamping tetap yang membantu di rumah. (cr-4)


Berita Terkait


News Update