POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam jadwal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, khususnya untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan terbaru ini menunda periode pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selama lima hari, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–15 September 2025.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Surat tersebut bersifat segera dan telah disebarkan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Latar Belakang dan Dampak Perubahan
Penyesuaian jadwal dilakukan sebagai respons atas permintaan berbagai instansi pemerintah yang memerlukan waktu tambahan untuk melakukan koordinasi teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat edaran tersebut, KemenPANRB juga memperpanjang batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.
Perubahan jadwal tidak hanya memengaruhi tahapan pengisian DRH, tetapi juga menyesuaikan seluruh rangkaian proses administrasi. Berikut adalah perbandingan jadwal lama dan baru:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025 - 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025 - 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025 - 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025 - 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025 - 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23–30 September 2025 - 28–30 September 2025
Meskipun mengalami pergeseran, seluruh proses diharapkan tetap tuntas sesuai batas akhir September 2025.
Baca Juga: Tenggat Waktu Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Makin Mepet, SSCASN BKN Belum Update
Apa Itu DRH dan Mengapa Penting?
Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen kritis yang harus diisi oleh setiap calon PPPK Paruh Waktu.
Dokumen ini berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta rekam jejak administratif yang akan diverifikasi oleh instansi terkait.
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui sistem BKN, sehingga memerlukan dokumen pendukung yang valid dan terverifikasi.
Kesalahan atau keterlambatan dalam pengisian DRH dapat menghambat proses penetapan Nomor Induk (NI) yang merupakan syarat utama menjadi PPPK.
Implikasi bagi Instansi dan Calon PPPK
Kebijakan penundaan ini membawa beberapa dampak positif:
- Instansi Pemerintah memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan usulan kebutuhan serta koordinasi dengan BKN.
- BKN dapat mempersiapkan sistem pengisian DRH secara lebih optimal.
Calon PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan tambahan untuk mempersiapkan dokumen dengan lebih teliti, mengurangi risiko kesalahan pengisian.
KemenPANRB mengharapkan agar seluruh pihak memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal sehingga proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Baca Juga: Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025
Tindak Lanjut dan Harapan
Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk memantau secara rutin informasi terbaru melalui portal resmi BKN dan KemenPANRB.
Meskipun jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mundur, batas akhir tetap 15 September 2025, sehingga peserta harus sigap memanfaatkan waktu yang tersedia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendigitalisasi birokrasi dan meningkatkan transparansi rekrutmen ASN.
Dengan koordinasi yang baik antara instansi pusat, daerah, dan BKN, diharapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 dapat berhasil merekrut talenta terbaik bagi negara.