KemenPANRB Mundurkan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Beri Ruang Tambah bagi Instansi: Diperpanjang Hingga 15 September

Jumat 05 Sep 2025, 21:00 WIB
Kabar baik bagi calon PPPK! Tenggat waktu pengisian DRH Paruh Waktu ditambah. Manfaatkan extra time ini untuk persiapkan dokumen dengan lebih matang. Baca selengkapnya. (Sumber: menpan.go.id)

Kabar baik bagi calon PPPK! Tenggat waktu pengisian DRH Paruh Waktu ditambah. Manfaatkan extra time ini untuk persiapkan dokumen dengan lebih matang. Baca selengkapnya. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam jadwal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, khususnya untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan terbaru ini menunda periode pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selama lima hari, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–15 September 2025.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Surat tersebut bersifat segera dan telah disebarkan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Batas Akhir Usulan NI PPPK Tahap 2 Sampai 10 September 2025, BKN Ingatkan Instansi Wajib Tuntaskan

Latar Belakang dan Dampak Perubahan

Penyesuaian jadwal dilakukan sebagai respons atas permintaan berbagai instansi pemerintah yang memerlukan waktu tambahan untuk melakukan koordinasi teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat edaran tersebut, KemenPANRB juga memperpanjang batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.

Perubahan jadwal tidak hanya memengaruhi tahapan pengisian DRH, tetapi juga menyesuaikan seluruh rangkaian proses administrasi. Berikut adalah perbandingan jadwal lama dan baru:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025 - 7–25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025 - 26 Agustus–4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025 - 27 Agustus–6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025 - 28 Agustus–15 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025 - 28 Agustus–20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23–30 September 2025 - 28–30 September 2025

Meskipun mengalami pergeseran, seluruh proses diharapkan tetap tuntas sesuai batas akhir September 2025.

Baca Juga: Tenggat Waktu Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Makin Mepet, SSCASN BKN Belum Update

Apa Itu DRH dan Mengapa Penting?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan dokumen kritis yang harus diisi oleh setiap calon PPPK Paruh Waktu.

Dokumen ini berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta rekam jejak administratif yang akan diverifikasi oleh instansi terkait.


Berita Terkait


News Update