POSKOTA.CO.ID - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini tengah berlangsung.
Berdasarkan jadwal resmi, tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB akan berakhir pada 4 September 2025.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Pegawai ini akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga: Tenggat Waktu Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Makin Mepet, SSCASN BKN Belum Update
Program ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan meliputi:
- Jumlah kebutuhan pegawai
- Jenis jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
Pengusulan ini dilakukan melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Baca Juga: Cara PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu: Begini Alur, Syarat, dan Aturan Terbaru 2025
Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN, berikut langkah-langkah cara mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu 2025:
Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Kunjungi situs resmi instansi tempat Anda bekerja atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).