POSKOTA.CO.ID – Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan menanggapi polemik penjarahan yang belakangan terjadi di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa beberapa rumah Anggota DPR RI, sebut saja Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio mengalami penjarahan oleh massa.
Dalam hal ini, Novel Baswedan berpendapat bahwa penjarahan tidak bisa dibenarkan.
Melalui akun X pribadi, ia mengatakan pelaku penjarahan harus ditindak.
Baca Juga: Dildo Disebut-sebut Terkait Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Benarkah Milik Anggota DPR Itu?
“Penjarahan tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Pelaku penjarahan harus ditindak,” ucap Novel seperti dilansir Poskota dari akun X @nazaqistsha pada Selasa, 2 September 2025.
Akan tetapi, eks penyidik KPK itu juga mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh lupa dengan penjarahan yang dilakukan pejabat, yakni tindakan korupsi.
“Tp kita juga tdk boleh lupa dgn penjarahan thd Keuangan & Kekayaan Negara, praktek itu adl Korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara soal Penjarahan Massal Rumah Pejabat
Menurut Novel, korupsi adalah penjarahan yang dilakukan oleh pejabat terhadap hak rakyat.
“Korupsi adl penjarahan yg dilakukan pejabat thd hak2 rakyat, dampaknya menyengsarakan masy,” sambungnya.