KARANGBAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Setelah 8 bulan menjadi buronan, Darwin Pardede, 64 tahun, tersangka kasus pencabulan anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, akhirnya diringkus polisi.
Ia ditangkap jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025.
“Unit PPA telah menangkap tersangka Darwin Pardede. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu, 27 Agustus 2025.
Usai ditangkap, Darwin langsung digelandang ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Bocah di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Keluarga Minta Atensi Kapolri
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua buah buku gambar, satu celana pendek warna pink polkadot, dan satu baju pendek warna pink,” jelas Agta.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Karangbahagia, dilaporkan menjadi korban pencabulan yang terjadi pada Juni 2023 oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi saat korban sedang bermain bersama adiknya.
Orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Darwin sempat menghilang dan diduga kabur dari tempat tinggalnya.
Ibu korban berinisial Q, mengaku kecewa atas lambannya proses penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, polisi sempat beralasan kesulitan melacak keberadaan tersangka.
“Menurut polisi, kendalanya kenapa pelaku belum juga ditahan, karena belum ada titik terang keberadaan pelaku secara realnya,” ujar Q.
Baca Juga: Korban Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Diduga Capai Belasan Anak