KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ketua RT di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Anak laki-laki yang masih berusia 12 tahun tersebut disodomi dan mendapatkan tindakan asusila lainnya dari pelaku berinisial P. Namun pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap bakal mendalami kasus memalukan tersebut. Hanya saja, tidak dibeberkan alasan penyidik tetap mengusut kasus tersebut, meski terduga pelaku dan keluarga korban sudah berdamai.
"Iya tetap kami dalami," tegas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik
Diberitakan sebelumnya, warga Jagakarsa, Jaksel, dihebohkan dengan kabar dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Korban diduga diduga disodomi dan tindakan pencabulan lainnya.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku berinisial P telah melakukan tindakan sodomi juga oral.
Namun, Nurma belum bisa menyampaikan lebih detail sejak kapan pelaku melakukan perbuatan cabul, termasuk apakah ada korban lain.
Nurma juga belum dapat mengklasifikasi terkait informasi bahwa antara pelaku dan keluarga korban telah sepakat menyelesaikan perkara asusila tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak
Termasuk apakah terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan untuk diproses hukum.