Isu Gaji Dokter Hanya Rp2.000? Begini Faktanya

Selasa 26 Agu 2025, 15:45 WIB
Ilustrasi penghasilan dokter. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi penghasilan dokter. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Isu yang menyebutkan dokter di klinik maupun puskesmas hanya dibayar Rp1.000 hingga Rp2.000 per pasien ternyata tidak benar. Faktanya, sistem pembayaran untuk dokter dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak langsung dilakukan per pasien yang datang, melainkan melalui mekanisme yang disebut tarif kapitasi. Skema ini memungkinkan fasilitas kesehatan mendapatkan pembayaran tetap setiap bulan, terlepas dari jumlah pasien yang datang berobat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Diah Sofiawati menjelaskan, bahwa gaji dokter dan tenaga kesehatan di FKTP bukan dibayar oleh BPJS Kesehatan secara langsung, melainkan menjadi kewenangan manajemen masing-masing klinik atau puskesmas. “Yang dibayarkan BPJS Kesehatan adalah kapitasi kepada fasilitas kesehatan. Dari dana itu, manajemenlah yang mengatur pembagian untuk operasional dan tenaga kesehatannya,” ucap Diah.

Baca Juga: Berapa Kekayaan Andre Rosiade? Profil Mertua Pratama Arhan Ayah Azizah Salsha yang Seorang Politisi

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita yang dibayarkan BPJS Kesehatan setiap bulan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Besaran pembayaran kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut dan dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Untuk puskesmas tarif kapitasi berkisar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, klinik pratama atau yang setara berkisar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan dan untuk praktik dokter mandiri sebesar 8.300 sampai dengan Rp15.000.

Penetapan tarif kapitasi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap fasilitas kesehatan, mulai dari kelengkapan sarana-prasarana, kualitas pelayanan, hingga ketersediaan tenaga kesehatan. Semakin baik fasilitas dan layanannya, semakin tinggi tarif yang diberikan. Contohnya, sebuah fasilitas kesehatan yang memiliki 10.000 peserta terdaftar dan mendapatkan tarif Rp9.000 akan menerima pembayaran Rp 90.000.000 setiap bulan. Dana ini tetap dibayarkan meski ada atau tidak ada pasien yang berobat, karena perhitungannya berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan jumlah kunjungan.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Honorer Lewat Jalur PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Diah menegaskan, sistem kapitasi dirancang untuk memastikan fasilitas kesehatan memiliki dana operasional yang stabil dan dapat memberikan layanan optimal kepada peserta.

“Dengan adanya sistem kapitasi, fasilitas kesehatan mendapat dana operasional yang stabil setiap bulan. Hal ini memungkinkan mereka menjaga mutu layanan tanpa khawatir jumlah pasien yang datang. Jadi, meskipun kunjungan sedang sepi, fasilitas kesehatan tetap bisa menyediakan dokter, obat, dan sarana yang dibutuhkan peserta dan mendorong faskes untuk melakukan kegiatan promotif preventif sehingga dapat menurunkan kunjungan sakit. Prinsipnya, kami ingin memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan terbaik, kapan pun mereka membutuhkannya,” tutur Diah.

Seorang peserta JKN, Aji, mengaku awalnya percaya isu bahwa dokter dibayar sangat rendah oleh BPJS Kesehatan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan, ia memahami bahwa pembayaran dilakukan secara paket kepada fasilitas kesehatan. “Saya pikir benar dokter cuma dibayar seribu dua ribu. Ternyata bukan. Sistemnya memang berbeda, dan saya jadi paham kalau ini untuk menjaga layanan tetap ada buat semua peserta,” katanya.

Baca Juga: Biaya Berobat Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa Tanggung?


Berita Terkait


News Update