CILEUNGSI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran pasar dan flyover Cileungsi, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Belasan lapak yang dibongkar, terdiri dari 11 bangunan semi permanen, dan empat lapak non permanen, yang berdiri di area terlarang. Lapak tersebut, diketahui kembali berdiri setelah sebelumnya pernah dilakukan penertiban.
Kasie Trantibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Jamhuri, mengatakan, penertiban bangunan PKL tersebut, dilakukan atas aduan masyarakat yang merasa terganggu, khususnya pejalan pejalan kaki.
Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Tertibkan 70 Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai
"Keberadaan lapak tersebut melanggar aturan karena berdiri di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang serta mengganggu ketertiban umum dan fungsi drainase," kara Cecep saat dihubungi, Selasa, 16 Desember 2025.
Sementara, Camat Cileungsi, Adi Hendryana, menjelaskan, bahwa penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan pembongkaran sebelumnya, namun karena pemilik masih bandel, akhirnya bangunan tersebut berdiri lagi.
"Ke depan tidak ada lagi PKL yang mendirikan lapak di lokasi yang bukan peruntukannya, ketertiban, kebersihan, dan kelancaran aktivitas demi menjaga masyarakat," ucap Adi.
