Kapan Dana KJP Plus 2025 Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Sabtu 23 Agu 2025, 12:29 WIB
Pencairan KJP Plus 2025 untuk 707.622 siswa DKI Jakarta telah diumumkan. Pelajari semua informasinya mulai dari jadwal, jumlah dana, cara cek via NIK, hingga prosedur ATM Bank DKI. (Sumber: Dok/KJP 2025)

Pencairan KJP Plus 2025 untuk 707.622 siswa DKI Jakarta telah diumumkan. Pelajari semua informasinya mulai dari jadwal, jumlah dana, cara cek via NIK, hingga prosedur ATM Bank DKI. (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan segera melakukan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025.

Pencairan ini merupakan realisasi dari komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi bagi keluarga kurang mampu di ibu kota.

Sebanyak 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta akan merasakan manfaat dari program bantuan sosial pendidikan ini.

Dana yang dicairkan pada awal Agustus mendatang merupakan tunjangan untuk bulan Juni 2025, yang akan ditransfer secara bertahap mulai 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Awas Kelewat! Ini Jadwal Pencairan Bansos KLJ Agustus 2025

Informasi resmi ini disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki). Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal resmi tersebut untuk mendapatkan pengumuman terbaru dan menghindari informasi yang tidak valid.

Rincian Besaran Dana KJP Plus 2025 per Jenjang

Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), berikut adalah detail alokasi dana untuk setiap jenjang pendidikan:

SD/MI/SDLB:

  • Dana Personal: Rp 250.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 130.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 341.879 peserta didik

SMP/MTs/SMPLB:

  • Dana Personal: Rp 300.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 170.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 189.437 peserta didik

SMA/MA/SMALB:

  • Dana Personal: Rp 420.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 290.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 62.295 peserta didik

SMK:

  • Dana Personal: Rp 450.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 240.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 111.315 peserta didik

PKBM:

  • Dana Personal: Rp 300.000/bulan
  • Tambahan SPP: -
  • Jumlah Penerima: 2.696 peserta didik

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah hingga Ratusan Ribu per Bulan, Begini Caranya

Cara Cek Pencairan dan Status Penerima

Bagi para penerima, terdapat beberapa cara untuk memeriksa status dan pencairan dana:

Cek Saldo via ATM Bank DKI:

  • Masukkan kartu ATM KJP Plus.
  • Input PIN.
  • Pilih menu "Cek Saldo".
  • Jika dana sudah masuk, penarikan tunai maksimal Rp 100.000 dapat dilakukan.

Cek Status Penerima Online dengan NIK:

  • Kunjungi laman: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pilih tahun (2025) dan tahap penerimaan (Tahap 2).
  • Klik "Cek" untuk melihat status kelayakan.

Prosedur Khusus bagi Penerima Baru

Para siswa yang termasuk sebagai penerima baru harus mengikuti prosedur berikut untuk mencairkan dananya:

  • Datangi kantor Bank DKI terdekat.
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk membuka rekening baru khusus pencairan dana KJP Plus.
  • Petugas bank akan memproses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM.
  • Dana akan ditransfer ke rekening tersebut setelah seluruh proses administrasi selesai.

Baca Juga: Bansos PKH Rp600 Ribu Cair Agustus 2025, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP dengan Mudah

Sumber Informasi Resmi

Untuk menghindari misinformation, masyarakat dapat mengakses informasi terpercaya dan terupdate melalui akun-akun Instagram resmi: @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile

Dengan adanya program KJP Plus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan finansial, sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bantuan ini tidak hanya menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.

Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Segala bentuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan keakuratan data dan menghindari penyalahgunaan informasi.


Berita Terkait


News Update