PKBM:
- Dana Personal: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP: -
- Jumlah Penerima: 2.696 peserta didik
Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah hingga Ratusan Ribu per Bulan, Begini Caranya
Cara Cek Pencairan dan Status Penerima
Bagi para penerima, terdapat beberapa cara untuk memeriksa status dan pencairan dana:
Cek Saldo via ATM Bank DKI:
- Masukkan kartu ATM KJP Plus.
- Input PIN.
- Pilih menu "Cek Saldo".
- Jika dana sudah masuk, penarikan tunai maksimal Rp 100.000 dapat dilakukan.
Cek Status Penerima Online dengan NIK:
- Kunjungi laman: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun (2025) dan tahap penerimaan (Tahap 2).
- Klik "Cek" untuk melihat status kelayakan.
Prosedur Khusus bagi Penerima Baru
Para siswa yang termasuk sebagai penerima baru harus mengikuti prosedur berikut untuk mencairkan dananya:
- Datangi kantor Bank DKI terdekat.
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk membuka rekening baru khusus pencairan dana KJP Plus.
- Petugas bank akan memproses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM.
- Dana akan ditransfer ke rekening tersebut setelah seluruh proses administrasi selesai.
Baca Juga: Bansos PKH Rp600 Ribu Cair Agustus 2025, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP dengan Mudah
Sumber Informasi Resmi
Untuk menghindari misinformation, masyarakat dapat mengakses informasi terpercaya dan terupdate melalui akun-akun Instagram resmi: @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile
Dengan adanya program KJP Plus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan finansial, sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bantuan ini tidak hanya menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.