Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat 22 Agu 2025, 16:46 WIB
Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono selama 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 7 tahun," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain dihukum penjara, terdakwa Rudi Suparmono juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.

"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Hakim Pemvonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Didakwa Terima Rp21,9 Miliar

Vonis tersebut terkait suap yang diterima terdakwa dari Lisa Rachmat sebesar 43 ribu dollar USA untuk menunjuk hakim yang akan mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Nengeri Surabaya.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk itu kalau itu adalah Erintuah Damanik dan Mangapul yang sudah dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Meirizka Widjaja selaku orang tua Ronald Tannur telah divonis 3 tahun penjara, dan Lisa Rachmat selama 11 tahun penjara.

Begitu pula Zarof Ricar telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 16 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 18 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Terkait uang yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumah Rudi Suparmono sebanyak Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar USA, dan 1.099.581 dolar Singapura, majelis hakim menilai terdakwa mempunyai niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum.


Berita Terkait


News Update