2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Selasa 19 Agu 2025, 19:51 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut 7-8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Menuntut terdakwa Mashur selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat sidang, Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain dituntut penjara, terdakwa Mashur juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 4 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Sejarawan: Mentalitas Feodalistik Masih Mengakar dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia, Korupsi dan Judi Dinilai sebagai Cerminan Sosial

Sementara itu, terdakwa Bambang Widianto dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 4 tahun," ucapnya.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf A UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa," katanya.

Baca Juga: Apa Kaitan Setya Novanto dan Donald Trump? Ramai Dibahas Setelah Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat

JPU menyebut, perbuatan Bambang dilakukan bersama Putu Indra Wijaya selaku PPK 2018, Bunaya selaku PPK 2019, Mashur selaku pihak swasta, Bani Ikhsan selaku Ketua Pokja Pemilihan 2018, Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja Pemilihan 2018, dan Yusmito selaku anggota Pokja Pemilihan 2019.


Berita Terkait


News Update