"Tindakan terdakwa tidak melaporkan ke KPK yang tidak mencantumkan dalam LHKPN, disimpan secara sembunyi-sembunyi dalam rumah di berbagai amplop serta tidak dapat membuktikan sumber yang sah maka menurut doktrin hukum adanya mens rea atau niat jahat untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Rudi Suparmono sejak menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi periode 2022 hingga sekarang.
Majelis hakim kemudian menyatakan Rudi Suparmono terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan Pasal 12 Huruf B Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.