Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen

Kamis 21 Agu 2025, 15:48 WIB
Bar Starmoon di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamasari, Jakarta Barat, disegel permanen buntut dugaan prostitusi hingga TPPO, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Bar Starmoon di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamasari, Jakarta Barat, disegel permanen buntut dugaan prostitusi hingga TPPO, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta menyegel sebuah diskotikStarmoon Bar di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 21 Agustus 2025.

Penyegelan dilakukan buntut adanya prostitusi terhadap pekerja yang masih di bawah umur dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kegiatan hari ini tentunya mengacu kepada hasil Surat dari Polda Metro Kemudian surat itu juga ditujukan ke Dinas Parekraf, Dinas Parekraf kemudian menyampaikan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyegalan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono kepada wartawan di lokasi, Kamis, 21 Agustus 2025.

"Jadi dasar daripada itu kegiatan ini berlangsung Kemudian surat-surat yang dimiliki oleh Starmoon KLB-nya sudah dicabut oleh teman-teman dari PTSP," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bantah Ada Tambang Ilegal di Cibinong yang Disegel Kementerian ESDM

Eko menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap Starmoon Bar secara permanen. Hal ini setelah terungkap ada pelanggaran berat yang dilakukan yakni berkaitan dengan kegiatan dugaan TPPO.

"Nah, diduga adanya prostitusi di bawah umur dan juga TPPO. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kasus dugaan prostitusi hingga TPPO berujung kepada penyegelan Bar Starmoon ini diungkap Polda Metro Jaya. Seorang remaja berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda, korban dijadikan pemandu lagu (LC) hingga dipaksa melayani laki-laki hidung belang hingga hamil. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Menteri P2MI Segel Kantor PT Putri Samawa Mandiri di Bekasi, Karding: Jangan Main-main

"Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ke-10 pelaku yang diamankan adalah delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dua pelaku, TY alias BY dan RH, memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara itu, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Baca Juga: Disegel Disdik, Sekolah Al Kareem Janji Ganti Rugi dan Bayar Tunggakan Guru

"FW alias Mak C, peran mami/marketing; EH alias Mami E, peran mami/marketing; dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," jelas Ade Ary.

Sementara itu, pelaku SS merupakan accounting Bar Starmoon dan pelaku RH sebagai pihak yang merekrut korban, dan OJN merupakan pemilik Bar. Pelaku ABH mempunyai peran mengantar jemput korban.

Selain 10 pelaku, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.


Berita Terkait


News Update