CV Sentosa Seal Buka Segel Diam-diam, Pemkot Surabaya Segel Ulang dan Pasang Gembok

Minggu 04 Mei 2025, 13:20 WIB
CV Sentosa Seal terancam denda Rp50 juta dan sanksi pidana usai langgar Perda Jatim. Satpol PP segel ulang gudang (Sumber: X/@Hanz1843454)

CV Sentosa Seal terancam denda Rp50 juta dan sanksi pidana usai langgar Perda Jatim. Satpol PP segel ulang gudang (Sumber: X/@Hanz1843454)

POSKOTA.CO.ID - CV Sentosa Seal, perusahaan yang sebelumnya viral karena dugaan penahanan ijazah karyawan, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perusahaan tersebut ketahuan membuka segel dan beroperasi secara diam-diam setelah sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota, Pemkot Surabaya akibat tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Tindakan nekat ini langsung mendapat respons tegas dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan Instagram pribadinya, Sabtu 3 Mei 2025. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran tersebut.

“Terima kasih arek-arek kabeh yang ikut memantau dan melaporkan. Ternyata perusahaan yang sudah disegel itu membuka segelnya. Tadi malam langsung didatangi Satpol PP dan kepolisian, mereka memberi alasan sedang melakukan perbaikan kelistrikan berisiko karena ada surat dari PLN,” tulis Cak Eri.

Baca Juga: Ngeyel! CV Sentosa Seal Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Disegel Pemkot Surabaya, Begini Fakta Terbarunya dan Potensi Hukuman

Namun, pemeriksaan lapangan membuktikan bahwa selain perbaikan kelistrikan, CV Sentosa Seal juga melanjutkan operasi bisnisnya.

Menanggapi hal ini, Satpol PP langsung bertindak dengan menyegel ulang lokasi, merantai pintu, dan memasang gembok. Berita acara pemeriksaan juga dibuat sebagai bukti pelanggaran.

“Perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi apabila sudah menyelesaikan seluruh proses perizinan secara resmi. Pelanggaran terkait izin usaha ini ditindaklanjuti secara terpisah dari kasus dugaan penahanan ijazah yang sudah masuk dalam proses hukum di kepolisian,” tegas Eri.

DPRD Jatim Desak Pemprov Jatim Proses Pidana Perusahaan

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, mendesak Pemprov Jatim untuk memidanakan CV Sentosa Seal karena penahanan ijazah pekerja melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Jairi, Jumat 25 April 2025.

Ia menegaskan bahwa Pasal 42 Perda tersebut melarang perusahaan menahan dokumen asli pekerja, termasuk ijazah. Selain itu, CV Sentosa Seal juga diduga melanggar Pasal 72 dengan membatasi waktu ibadah pekerja dan memotong gaji secara sepihak.

Berita Terkait

News Update