Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen

Kamis 21 Agu 2025, 15:48 WIB
Bar Starmoon di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamasari, Jakarta Barat, disegel permanen buntut dugaan prostitusi hingga TPPO, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Bar Starmoon di kawasan Kota Indah, Pinangsia, Tamasari, Jakarta Barat, disegel permanen buntut dugaan prostitusi hingga TPPO, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ke-10 pelaku yang diamankan adalah delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dua pelaku, TY alias BY dan RH, memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara itu, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Baca Juga: Disegel Disdik, Sekolah Al Kareem Janji Ganti Rugi dan Bayar Tunggakan Guru

"FW alias Mak C, peran mami/marketing; EH alias Mami E, peran mami/marketing; dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," jelas Ade Ary.

Sementara itu, pelaku SS merupakan accounting Bar Starmoon dan pelaku RH sebagai pihak yang merekrut korban, dan OJN merupakan pemilik Bar. Pelaku ABH mempunyai peran mengantar jemput korban.

Selain 10 pelaku, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.


Berita Terkait


News Update