Uji Publik dan Usulan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini: Informasi Lengkap untuk Tenaga Non ASN

Rabu 20 Agu 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengumumkan pelaksanaan uji publik pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja, sekaligus membuka usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian PAN-RB Nomor B/3832 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Pengumuman ini menegaskan bahwa masyarakat turut dilibatkan melalui mekanisme uji publik, sehingga siapa pun bisa memberikan masukan atau aduan terkait data tenaga non-ASN yang diumumkan.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru PPPK Paruh Waktu: Inilah Kelompok yang Bisa Diusulkan dan Jadwal TMT, Simak Selengkapnya

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Adapun beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam usulan ini, antara lain:

  • KepmenPAN Nomor 15 tentang pengolahan nilai hasil pengadaan pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024.
  • KepmenPAN Nomor 16 tentang perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
  • KepmenPAN Nomor 34 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN dalam database BKN.

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini

Kriteria Non-ASN yang Bisa Diusulkan

Beberapa kategori pegawai non-ASN yang dapat diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Terdaftar dalam database, namun tidak lulus seleksi CPNS 2024.
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.
  • Terdaftar dalam database dan masih aktif bekerja sesuai unit kerjanya.

Mekanisme Uji Publik

Uji publik ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data. Masyarakat dapat melaporkan jika ada pegawai non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja, namun tetap tercantum dalam daftar pengusulan.

  • Waktu Aduan: 20–22 Agustus 2025 (jam kerja).
  • Tempat: BKPSDM Kabupaten Luwu.
  • Syarat Aduan: Harus disertai bukti berupa dokumen resmi, seperti slip gaji, SK/kontrak, atau surat pernyataan.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kelengkapan Dokumen untuk OPD


Berita Terkait


News Update