POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengumumkan pelaksanaan uji publik pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja, sekaligus membuka usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian PAN-RB Nomor B/3832 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman ini menegaskan bahwa masyarakat turut dilibatkan melalui mekanisme uji publik, sehingga siapa pun bisa memberikan masukan atau aduan terkait data tenaga non-ASN yang diumumkan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui ulasan selengkapnya.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Adapun beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam usulan ini, antara lain:
- KepmenPAN Nomor 15 tentang pengolahan nilai hasil pengadaan pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024.
- KepmenPAN Nomor 16 tentang perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
- KepmenPAN Nomor 34 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN dalam database BKN.
PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu? Cek Informasinya di Sini
Kriteria Non-ASN yang Bisa Diusulkan
Beberapa kategori pegawai non-ASN yang dapat diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Terdaftar dalam database, namun tidak lulus seleksi CPNS 2024.
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Terdaftar dalam database dan masih aktif bekerja sesuai unit kerjanya.
Mekanisme Uji Publik
Uji publik ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data. Masyarakat dapat melaporkan jika ada pegawai non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja, namun tetap tercantum dalam daftar pengusulan.
- Waktu Aduan: 20–22 Agustus 2025 (jam kerja).
- Tempat: BKPSDM Kabupaten Luwu.
- Syarat Aduan: Harus disertai bukti berupa dokumen resmi, seperti slip gaji, SK/kontrak, atau surat pernyataan.
Baca Juga: Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025