Hak Jawab PT HD Arjuna Mengenai Lahan Kedoya Selatan dan Operasional Club de Arjuna

Sabtu 11 Jul 2026, 17:53 WIB
Hak jawab PT HD Arjuna. (Sumber: Istimewa)
Hak jawab PT HD Arjuna. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merujuk pada pemberitaan di sejumlah media online mengenai sengketa lahan di lokasi Club de Arjuna yang menyebutkan adanya klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Bersama ini PT HD Arjuna menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun klarifikasi PT HD Arjuna sebagai berikut:

  1. PT HD Arjuna menegaskan bahwa bidang tanah yang saat ini dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  2. PT HD Arjuna memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual-beli dari PT Supra Pramesti Sakit pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524,3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat
  3. Bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna
  4. Klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351 telah menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Dalam perkara tersebut, H Suladri selaku kuasa hukum ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa
  5. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Girik C351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan adanya kejanggalan pencatatan, yakni menggunakan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam
  6. Selain itu, dalam persidangan mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
  7. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku hingga saat ini
  8. PT HD Arjuna menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, demikian setiap sengketa mengenai kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, maupun menganggu hak pemegang sertipikat yang sah
  9. PT HD Arjuna mendukung penuh penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Sehubungan dengan insiden kericuhan yang terjadi di area Club de Arjuna, PT HD Arjuna telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku
  11. PT HD Arjuna juga menegaskan bahwa perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum. Dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjungjung tinggi supremasi hukum, menjaga ketertiban, serta mengedapankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku
  12. Kepada seluruh pelanggan Club de Arjuna, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas belum dapat beroperasinya Club de Arjuna hingga saat ini. Kami memahami ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran, dukungan, serta kepercayaan yang terus diberikan kepada kami
  13. PT HD Arjuna berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. Dengan demikian, Club de Arjuna diharapkan dapat segera kembali beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan

PT HD Arjuna berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang berlaku serta mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah, demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.


Berita Terkait


News Update