DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cimanggis enangkap seorang pemuda pencuri motor di Kampung Kebayunan, RT 03/RW 19, Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, pelaku berinisial ADL, 22 tahun, berpura-pura bertamu dan bermalam di rumah temannya pada 3 Juli 2026.
"Pelaku pengangguran sedang main ke rumah korban yang dikenalnya. Saat sedang korban tertidur pukul 11.30 WIB, pelaku beraksi mencuri motor yang sedang diparkir teras rumah," kata Jupriono kepada Poskota saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juli 2026.
Tidak hanya motor, pelaku juga membawa kabur STNK dan uang tunai senilai Rp35 juta. Namun, pelarian pelaku berakhir setelah ditangkap di Cianjur.
Baca Juga: PDIP Depok Bidik 11 Kursi di Pileg 2029
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melawan dan langsung diamankan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda PCX, kunci kontak, STNK, dan surat keterangan leasing.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian ancaman pidana 7 tahun penjara," ucapnya.
