POSKOTA.CO.ID - Bagi pekerja aktif, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting.
Program ini tidak hanya memberikan jaminan finansial saat memasuki masa pensiun, tetapi juga dapat menjadi penyelamat dalam situasi darurat, seperti PHK atau kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, tak banyak yang menyadari bahwa dana JHT ternyata bisa dimanfaatkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja.
Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT, baik 10 persen untuk kebutuhan umum maupun 30 persen khusus pembelian rumah.
Baca Juga: Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Persen Tanpa Resign, Begini Prosedurnya
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.
Sayangnya, informasi ini belum sepenuhnya dipahami oleh banyak peserta, sehingga potensi manfaat JHT sering kali belum dimaksimalkan.
Dengan memahami syarat dan mekanisme pencairannya, pekerja bisa lebih bijak dalam mengelola dana JHT untuk kepentingan jangka pendek maupun persiapan masa depan.
Artikel ini akan mengupas tuntas cara mencairkan JHT 10 persen bagi yang masih aktif bekerja, lengkap dengan persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah praktis melalui aplikasi, website, atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu JHT dan Manfaatnya bagi Pekerja Aktif?
JHT merupakan program tabungan wajib bagi pekerja yang diiurkan setiap bulan. Besaran iuran terdiri dari 2 persen dari gaji pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan, sehingga totalnya mencapai 5,7 persen.
Dana ini tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi aman sehingga nilainya terus bertambah.
Biasanya, JHT bisa dicairkan penuh saat peserta pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cacat total, atau meninggal dunia. Namun, bagi yang masih aktif bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian dengan ketentuan:
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!
Pencairan 10 Persen JHT
- Tujuan: Dana tambahan untuk kebutuhan pribadi atau persiapan pensiun.
- Syarat: Minimal masa kepesertaan 10 tahun.
- Maksimal Pencairan: 10 persen dari total saldo.
Pencairan 30 Persen JHT untuk Perumahan
- Tujuan: Membantu pembelian rumah (uang muka atau cicilan).
- Syarat: Minimal masa kepesertaan 10 tahun.
- Tambahan Dokumen: Perjanjian pembelian rumah atau dokumen KPR.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT
Agar proses pencairan lancar, peserta harus menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP dan KK
- Buku tabungan (rekening aktif atas nama peserta)
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
- Khusus pencairan 30 persen: Dokumen perjanjian pembelian rumah
3 Cara Mencairkan JHT 10 Persen bagi yang Masih Bekerja
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cocok untuk saldo di bawah Rp15 juta
- Buka aplikasi JMO, login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT.
- Pilih opsi "Pengambilan Sebagian 10 persen".
- Lakukan verifikasi biometrik (foto diri) dan unggah dokumen.
- Dana akan ditransfer ke rekening setelah verifikasi selesai.
Via Website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Untuk semua nominal, termasuk di atas Rp15 juta
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Lakukan wawancara online via video call dengan petugas.
- Jika lolos verifikasi, dana akan dikirim ke rekening.
Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Untuk yang lebih nyaman bertatap muka
- Bawa dokumen asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean di loket.
- Isi formulir klaim JHT dan ikuti wawancara.
- Dana akan diproses dalam beberapa hari kerja.
Baca Juga: Saldo JHT Rp15 Juta Kini Bisa Dicairkan via Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim
Manfaatkan JHT Sebelum Pensiun
Dengan adanya fleksibilitas pencairan JHT sebagian, pekerja bisa lebih leluasa memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan mendesak atau perencanaan jangka panjang.
Namun, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang agar saldo JHT tetap cukup sebagai bekal di masa pensiun. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui call center BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi kantor cabang terdekat.