Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!

Rabu 07 Mei 2025, 16:13 WIB
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan dana dapat dilakukan ketika sudah pensiun atau tidak lagi bekerja.

Manfaat yang akan diterima berupa uang tunai, yang merupakan total dari seluruh iuran yang telah dibayarkan selama masa keikutsertaan, ditambah hasil pengembangannya.

Waktu pencairan dana JHT bisa bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Proses ini bisa dilakukan secara daring (online) maupun langsung (offline), sesuai aturan yang berlaku.

Berikut informasi selengkapnya terkait durasi pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Anti Ribet Pakai GoPay, Begini Caranya

Durasi Proses Pencairan Dana JHT

Mengacu pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pencairan akan diproses dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.

Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja.

"Peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp10 juta akan menjalani proses pencairan maksimal selama lima hari kerja sejak dokumen dianggap lengkap dan benar," ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dalam pernyataan resmi pada Agustus 2024.

Peserta yang sudah mengajukan klaim dapat rutin mengecek rekening bank untuk memastikan apakah dana manfaat sudah ditransfer.

Persyaratan dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT antara lain:

  • KTP atau dokumen identitas lainnya
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya pernah klaim sebagian)

Saat ini, surat paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib. Namun, jika tersedia, dokumen tersebut tetap bisa dilampirkan.

Berita Terkait

News Update