Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Persen Tanpa Resign, Begini Prosedurnya

Sabtu 09 Agu 2025, 12:55 WIB
Cara klaim JHT 30 persen. (Sumber: tangkapan layar)

Cara klaim JHT 30 persen. (Sumber: tangkapan layar)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pekerja di Indonesia belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas finansial bagi peserta aktif yang membutuhkan dana untuk keperluan penting, seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan dua skema:

  • Hingga 30 persen dari total saldo untuk pembelian rumah.
  • Hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun.

Baca Juga: Timothy Ronald Beberkan Kunci Pertama dalam Meraih Kekayaan, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pada Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa fasilitas ini berlaku untuk pekerja aktif yang memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Proses Pencairan Secara Langsung

Peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.

Adapun untuk langkah-langkahnya bisa simak berirkut ini:

  1. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir pengajuan.
  2. Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
  3. Menunggu proses transfer dana ke rekening peserta setelah seluruh tahapan selesai.
  4. Jika dokumen dinyatakan lengkap, dana akan ditransfer maksimal dalam lima hari kerja ke rekening yang terdaftar.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp150 Juta KUR BRI 2025, Bunga 6 Persen Cicilan Mulai Rp3 Jutaan

Proses Pencairan Secara Daring melalui Lapak Asik

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Lapak Asik yang dapat diakses melalui laman resmi.

Proses pengajuan pencairannya sebagai berikut:

  1. Mengisi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  2. Mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
  3. Mengirim swafoto dengan e-KTP.
  4. Menunggu jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.
  5. Setelah proses wawancara selesai dan data diverifikasi, dana akan segera diproses untuk pencairan.

Dokumen Persyaratan


Berita Terkait


News Update