Tak Perlu Tunggu Pensiun! Bisa Cairkan Sebagian JHT 10 Persen Meski Masih Bekerja, Begini Syarat dan Caranya

Sabtu 16 Agu 2025, 14:08 WIB
Tampilan aplikasi JMO untuk mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Website/BPJS Ketenagakerjaan)

Tampilan aplikasi JMO untuk mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Website/BPJS Ketenagakerjaan)

Biasanya, JHT bisa dicairkan penuh saat peserta pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cacat total, atau meninggal dunia. Namun, bagi yang masih aktif bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian dengan ketentuan:

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!

Pencairan 10 Persen JHT

  • Tujuan: Dana tambahan untuk kebutuhan pribadi atau persiapan pensiun.
  • Syarat: Minimal masa kepesertaan 10 tahun.
  • Maksimal Pencairan: 10 persen dari total saldo.

Pencairan 30 Persen JHT untuk Perumahan

  • Tujuan: Membantu pembelian rumah (uang muka atau cicilan).
  • Syarat: Minimal masa kepesertaan 10 tahun.
  • Tambahan Dokumen: Perjanjian pembelian rumah atau dokumen KPR.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT

Agar proses pencairan lancar, peserta harus menyiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Buku tabungan (rekening aktif atas nama peserta)
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
  • Khusus pencairan 30 persen: Dokumen perjanjian pembelian rumah

3 Cara Mencairkan JHT 10 Persen bagi yang Masih Bekerja

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cocok untuk saldo di bawah Rp15 juta

  • Buka aplikasi JMO, login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT.
  • Pilih opsi "Pengambilan Sebagian 10 persen".
  • Lakukan verifikasi biometrik (foto diri) dan unggah dokumen.
  • Dana akan ditransfer ke rekening setelah verifikasi selesai.

Via Website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Untuk semua nominal, termasuk di atas Rp15 juta

  • Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Lakukan wawancara online via video call dengan petugas.
  • Jika lolos verifikasi, dana akan dikirim ke rekening.

Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Untuk yang lebih nyaman bertatap muka

  • Bawa dokumen asli dan fotokopi.
  • Ambil nomor antrean di loket.
  • Isi formulir klaim JHT dan ikuti wawancara.
  • Dana akan diproses dalam beberapa hari kerja.

Baca Juga: Saldo JHT Rp15 Juta Kini Bisa Dicairkan via Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim

Manfaatkan JHT Sebelum Pensiun


Berita Terkait


News Update