Ribuan Pekerja di Kota Bekasi Kena PHK, Klaim JHT Tembus Rp283 Miliar

Kamis 19 Jun 2025, 20:24 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota meningkat selama periode Januari hingga Mei 2025.

Gelombang PHK yang terus terjadi di Kota Bekasi dan sekitarnya berdampak langsung pada melonjaknya klaim JHT para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mencatat, sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, nilai klaim JHT yang dibayarkan mencapai Rp283 miliar dari total 16.104 pengajuan.

"Jadi di tahun 2025, dari Januari hingga 31 Mei, data klaim JHT karena banyaknya PHK tercatat ada 16.104 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp283 miliar yang sudah kami bayarkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, usai menghadiri kegiatan diskusi di Bekasi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: 24 Karyawan PT Nirwana Lestari Bekasi Kena PHK Sepihak, Wamenaker Buka Suara

Fauzan mengakui bahwa angka ini jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya, meski ia tidak menyebutkan secara rinci besaran kenaikannya.

"Lebih tinggi dengan rentang waktu yang sama di tahun sebelumnya," jelasnya.

Fauzan menyebut, mayoritas klaim JHT berasal dari para pekerja yang terdampak PHK di Kota Bekasi dan daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Jakarta, serta Bogor.

"Tapi ada juga dari daerah lain, karena sebenarnya klaim JHT itu bisa dilakukan di cabang mana saja, tidak harus di tempat dia bekerja," ujarnya.

Selain itu, Fauzan memprediksi tren klaim JHT masih akan terus meningkat dalam waktu dekat, mengingat gelombang PHK massal di sejumlah perusahaan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

"JHT adalah hak setiap pekerja, karena itu tabungan pribadi dari pekerja. Kami pastikan siap melayani pengajuan klaim, termasuk jika ada gelombang PHK berikutnya," tegasnya.


Berita Terkait


News Update