POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru PAUD non-formal.
Program ini dikhususkan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik anak-anak.
Berdasarkan verifikasi Kemendikdasmen, 253.407 guru terdaftar sebagai penerima bantuan, dengan ketentuan tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 30 Juni 2024.
Bantuan ini tidak berlaku untuk ASN dan hanya diberikan kepada pendidik yang memenuhi kriteria:
Baca Juga: Cara Cek Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 2025 di Situs Resmi Kemendikdasmen
- WNI
- Bukan ASN
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Masih aktif mengajar di satuan pendidikan non-formal
Cara Mengecek Penerima Bantuan
Guru dapat mengecek status penerimaan melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Situs tersebut menampilkan informasi:
- SK Penerima Bantuan (nomor SK, nama, NIK, NUPTK, dan sekolah)
- Informasi Rekening (nomor dan bank pencairan)
- Unduhan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Proses Pencairan Dana
Dana akan disalurkan melalui rekening yang dibuat kolektif oleh Kemendikdasmen di bank seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Guru penerima harus melakukan aktivasi rekening untuk bisa mencairkan dana.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 Dibuka, Cek di Sini
Syarat Aktivasi Rekening BSU:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK BSU atau bukti dari Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan untuk kepala sekolah)
- SPTJM bermaterai Rp10.000
Setelah aktivasi, guru akan mendapatkan buku rekening dan kartu ATM. Batas waktu aktivasi adalah 30 Januari 2026, setelah itu dana tidak dapat dicairkan.