Panduan Cek Status Penerima Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025

Jumat 08 Agu 2025, 13:17 WIB
Cek penerima bantuan insentif guru online di Info GTK. (Sumber: tangkapan layar)

Cek penerima bantuan insentif guru online di Info GTK. (Sumber: tangkapan layar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) untuk tahun anggaran 2025.

Penyaluran ini merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa para guru yang turut serta mencerdaskan bangsa meski belum menyandang status ASN.

Bagi para guru non ASN, termasuk guru honorer, pengecekan status penerima bantuan insentif dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Penyaluran insentif ini dijadwalkan akan berlangsung hingga September 2025. Oleh karena itu, guru yang masuk dalam daftar penerima diimbau segera melakukan pengecekan dan verifikasi data agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta

Pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 341.248 guru non ASN berhak menerima bantuan insentif pada tahun ini.

Kriteria Penerima Insentif Guru Non ASN

Berdasarkan kebijakan Kemendikdasmen, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif:

1. Guru Formal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Bukan ASN.
  • Pendidikan minimal D4/S1.
  • Memiliki NUPTK.
  • Beban kerja sesuai regulasi.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama atau di luar negeri.

Baca Juga: 2 Kategori Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

2. Guru PAUD

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
  • Bertugas di lembaga PAUD yang berada di bawah dinas pendidikan.
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Bukan ASN.

Langkah-Langkah Cek Status di Info GTK 2025

Guru non ASN dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status insentif:

  1. Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing.
  3. Masukkan kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol "Login."
  5. Setelah masuk, periksa informasi data kepegawaian dan data pribadi yang ditampilkan.
  6. Pilih menu tunjangan profesi atau sertifikasi untuk melihat status SKTP dan pemberitahuan insentif.
  7. Jika tercantum sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
  8. Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan bukti informasi sebagai arsip pribadi atau administrasi sekolah.

Berita Terkait


News Update