Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan: Lahan Tak Produktif 2 Tahun Akan Ditarik Negara

Jumat 08 Agu 2025, 17:49 WIB
Kebijakan Baru ATR/BPN: Lahan Nganggur Lebih dari 2 Tahun Siap Dikuasai Pemerintah (Sumber: dpr.go.id)

Kebijakan Baru ATR/BPN: Lahan Nganggur Lebih dari 2 Tahun Siap Dikuasai Pemerintah (Sumber: dpr.go.id)

Kebijakan penarikan tanah menganggur selama dua tahun merupakan langkah strategis untuk memastikan sumber daya terbatas seperti tanah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Meski menuai pro dan kontra, inti dari kebijakan ini adalah mendorong produktivitas, pemerataan pembangunan, dan keadilan sosial.

Dengan penerapan yang transparan, partisipasi masyarakat, dan pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan agraria Indonesia.


Berita Terkait


News Update