Petani dan masyarakat kecil mendapatkan peluang lebih besar untuk mengakses lahan produktif.
d. Memacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Tanah yang produktif mendorong kegiatan ekonomi baru di wilayah tersebut.
Tantangan dan Potensi Polemik
Meski memiliki tujuan mulia, kebijakan ini juga berpotensi memicu perdebatan, terutama terkait:
- Hak waris: Sebagian masyarakat merasa aturan ini mengancam tanah turun-temurun.
- Transparansi verifikasi: Kekhawatiran muncul jika proses identifikasi tanah terlantar tidak berjalan adil.
- Potensi sengketa: Salah penetapan status tanah dapat memicu konflik hukum.
Pakar hukum agraria mengingatkan bahwa prosedur yang akuntabel adalah kunci untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan wewenang.
Dari kacamata sosial, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan. Banyak masyarakat di pedesaan memandang tanah sebagai bagian dari identitas keluarga dan sumber kehidupan.
Kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk mengubah paradigma bahwa kepemilikan tanah tidak cukup hanya diakui secara hukum, tetapi juga dibuktikan dengan pemanfaatan nyata.
Seorang petani di Jawa Tengah, misalnya, menyebut bahwa “tanah yang dibiarkan kosong sama saja seperti sumur yang tidak pernah diambil airnya” — potensi besar yang terbuang sia-sia.
Keselarasan dengan Reforma Agraria
Kebijakan penarikan tanah menganggur ini sejalan dengan semangat reforma agraria, yang bertujuan mengatur ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk pemerataan kesejahteraan.
Dengan mengoptimalkan tanah negara, pemerintah dapat:
- Membuka akses lahan bagi masyarakat miskin
- Mengurangi ketimpangan penguasaan tanah
- Mendorong pembangunan berkelanjutan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Sabtu, 9 Agustus 2025: Penuh Perasaan dan Insting yang Tajam
Harapan dan Langkah ke Depan
Pemerintah saat ini memantau sekitar 100 ribu hektare lahan yang terindikasi terlantar. Harapannya, kebijakan ini akan menghidupkan kembali lahan-lahan tersebut menjadi pusat produktivitas.
Bagi masyarakat, pesan yang disampaikan jelas:
tanah adalah hak guna, bukan hak simpan. Jika tidak dimanfaatkan, negara berhak mengambil kembali demi kemaslahatan bersama.