TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 berisi ancaman nonmiliter dari kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/questioning (LBGTQ).
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menunjukkan negara memandang pertahanan tidak hanya soal senjata dan peperangan, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, moral, sosial, dan budaya bangsa.
"Ini jelas, negara memandang ancaman terhadap sebuah bangsa tidak hanya dari segi militer, tetapi juga menyangkut ideologi, moral, sosial, dan budaya," kata Deden, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Deden, Indonesia memiliki jati diri yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai agama, dan budaya luhur yang telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Baca Juga: Diduga jadi Tempat Prostitusi, 3 Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel
Ia menyebutkan, negara berkewajiban menjaga karakter bangsa dari berbagai pengaruh yang dinilai dapat menggeser nilai-nilai tersebut khusunya mengantisipasi normalisasi LGBTQ.
"Perpres No 111 bisa dikatakan bentuk serius pemerintah dalam menjaga moral bangsa karakter bangsa dengan melihat kondisi kekinian yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini tentunya dapat menjadi dasar pembuatan atau rumusan Peraturan Daerah anti-LGBTQ di Kabupaten Tangerang apabila diperlukan.
"Jika di anggap perlu dan segera sangat bisa Kabupaten Tangerang mulai membahas Raperda turunan dan Perpres 111," tuturnya.
