TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tiga kamar kontrakan di wilayah Sepatan Timur. Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan adanya prostitusi online.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, ketertiban umum, dan peraturan daerah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, Senin, 6 Juli 2026.
Petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sambil meneguk minuman beralkohol di dalam salah sebuah kamar kontrakan.
"Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selain menemukan alat kontrasepsi, tim gabungan juga mendapati sepasang kekasih yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di dalam salah satu kamar. Selanjutnya, empat kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan," ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Pemadaman TPA Jatiwaringin Tangerang, Menteri LH: Titik Api Tersisa 3 Persen
Ia menjelaskan, penindakan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kontrakan maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun aduan juga diharapkan terus ditingkatkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
