SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pengedar tembakau sintetis (sinte) berinisial MA, 20 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang saat berada di rumah teman tetangganya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sinte yang dikubur dalam pot di halaman rumah.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya, Selasa, 29 Juli sekitar pukul 20.00. Barang bukti 6 paket sinte ditemukan dalam pot di halaman rumah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 5 Agustus 2025.
Bondan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai MA sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: 12 Pelaku Asusila di Serang Ditangkap Sepanjangan Juli
“Berbekal informasi, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MA baru dua bulan menjalankan bisnis jual beli sinte karena alasan ekonomi.
“Tersangka MA mengaku baru dua bulan jualan sinte karena kebutuhan ekonomi,” tambah Bondan.
MA yang masih menganggur itu memesan sinte lewat akun Instagram bernama Pangeran2, lalu mengambil barang di lokasi yang ditentukan tanpa pernah mengenal langsung identitas si penjual.
“MA tidak tahu identitas penjual karena pengambilan barang dilakukan di titik yang sudah ditentukan,” ujar Bondan.