Kelabui Polisi, Pengedar Sinte di Serang Banten Ini Kubur Barang Bukti dalam Pot

Selasa 05 Agu 2025, 10:28 WIB
Tersangka MA saat diamankan di ruang Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Polres Serang)

Tersangka MA saat diamankan di ruang Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Polres Serang)

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 


Berita Terkait


News Update