Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kelabui Polisi, Pengedar Sinte di Serang Banten Ini Kubur Barang Bukti dalam Pot
Selasa 05 Agu 2025, 10:28 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Apakah Program Magang Kemenkeu 2026 Periode 2 Dibayar? Ini Penjelasan Resmi soal Uang Harian Peserta