12 Pelaku Asusila di Serang Ditangkap Sepanjangan Juli

Kamis 31 Jul 2025, 21:14 WIB
Gelar perkara kasus pelecehan seksual di Mapolres Serang, Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Gelar perkara kasus pelecehan seksual di Mapolres Serang, Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 pelaku tindak pidana asusila ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang sepanjang Juli 2025.

Dari kedua belas tersangka asal Kabupaten Serang, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Sementara itu, korban berjumlah enam orang, terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu penyandang disabilitas.

"Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis, 31 Juli 2025.

Condro menjelaskan, satu korban balita dilecehkan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin.

Baca Juga: Pimpinan Pesantren di Purwakarta Diduga Cabuli Santriwati, Pelaku Ditangkap setelah Korban Curhat ke Bupati

"Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujarnya.

Sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban. Secara umum, modus pelaku dengan mencekoki minuman keras hingga pengancaman.

"Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, obat-obatan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.


Berita Terkait


News Update