SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Empat pelaku perampasan motor berkedok karyawan leasing diringkus polisi di depan kantor FIF Legog, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu, 27 Juli 2025.
Keempat pelaku yang ditangkap, berinisial, BU, 49 tahun, RS, 27 tahun, ABT, 31 tahun, dan SA, 30 tahun, yang mengaku tinggal di rumah kontrakan di daerah Kota Serang. Mereka sudah berstatus buronan selama lima hari.
"Awalnya dua hari sebelumnya, korban sedang belanja di warung Madura Cipocok Jaya didatangi pelaku yang mengaku sebagai karyawan perusahaan leasing," kata Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri kepada Poskota, Senin, 28 Juli 2025.
Dalam aksinya, pelaku mengatakan, motor korban bermasalah. Untuk meyakinkan, korban diajak ke kantor polisi dan diminta menghubungi orang rumah untuk membawa dokumen motor.
Baca Juga: Curanmor di Cimanggis Depok, Motor Tidak Terkunci Ganda
"Motor dibawa salah seorang pelaku, sementara korban dibonceng motor pelaku ke arah Cilegon," tuturnya.
Kemudian, korban diminta menunggu di area parkir. Sementara itu, pelaku kabur membawa motor korban bermerek Honda Beat.
"Setelah lama menunggu, para pelaku tidak kunjung kembali. SU baru sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Mapolsek Taktakan," ujarnya.
Pelaku diketahui bukan bekerja sebagai leasing. Para pelaku berpura-pura sebagai leasing untuk mendapatkan motor.
Baca Juga: Curanmor di Bogor, Pelaku Diduga Teman Korban
"Setelah mendapatkan informasi jika pelaku bukan karyawan leasing, petugas selanjutnya mencari para pelaku. Tidak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan tiga hari setelah korban melapor," ucap dia.