POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa program afirmasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini merupakan yang terakhir.
Keputusan ini menandai berakhirnya kebijakan khusus yang selama ini memberikan kemudahan bagi honorer untuk beralih status ke PPPK.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan tenaga kerja non-ASN yang masih menggantung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan bahwa program afirmasi 2025 adalah upaya final pemerintah dalam menertibkan status tenaga honorer.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur. Bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, kesempatan emas ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Mereka yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, sementara yang tidak memenuhi persyaratan formasi masih berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun bagi honorer di luar sistem BKN, jalan satu-satunya adalah mengikuti seleksi CASN tanpa fasilitas afirmasi.
Dua Kategori PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan terbaru, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi tetap diberi kesempatan sebagai PPPK paruh waktu, khususnya untuk dua bidang prioritas:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
"PPPK paruh waktu bisa dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu jika anggaran daerah memungkinkan," jelas BKN dalam rilis resminya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN
Syarat Utama: Terdaftar di Database BKN
Hanya tenaga honorer yang terdata dalam sistem BKN yang berhak mengikuti program afirmasi ini. Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dengan melampirkan:
- Jumlah kebutuhan
- Jenis jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan