POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja non-ASN.
Kebijakan ini sempat dinanti sebagai solusi bagi honorer yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah banyak yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), peluang ini juga terbuka bagi tenaga honorer non-database BKN, khususnya kategori R4.
Baca Juga: Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Durasi Kontrak dan Gaji yang Bakal Diterima
Ini menjadi kabar menggembirakan setelah sebelumnya nasib honorer R4 dipertanyakan karena tidak lolos seleksi PPPK tahun lalu.
Namun, syarat ketat tetap diberlakukan, termasuk kewajiban mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 meski akhirnya dinyatakan tidak lolos.
Yang lebih mengejutkan, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang otomatis batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, meski namanya tercatat di database BKN. Siapa saja mereka, dan mengapa kebijakan ini menuai pro-kontra? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk Non-Database BKN, Namun Ada Syarat Ketat
Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 29 Juli 2025, PPPK Paruh Waktu juga terbuka bagi tenaga honorer non-database BKN, khususnya yang termasuk dalam kategori R4.
Hal ini menjadi kabar gembira setelah sebelumnya banyak honorer R4 mempertanyakan nasibnya pasca-gagal seleksi PPPK 2024.
Namun, syarat utama tetap berlaku:
- Tercatat dalam database BKN (kecuali honorer R4 dengan pertimbangan khusus).
- Telah mengikuti seluruh proses seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak berhasil.