Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani

Senin 04 Agu 2025, 14:12 WIB
Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2025 ramai diperbincangkan.

Beredar informasi bahwa nominalnya akan mengalami peningkatan signifikan, mencapai 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menimbulkan harapan baru bagi para pensiunan yang menginginkan peningkatan kesejahteraan.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan PNS "masih dalam tahap perencanaan bersama presiden" dan belum ada kepastian angka maupun waktu pelaksanaannya.

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan kebijakan ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan PMK Gaji PPPK: 3 Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji Agustus 2025

Sementara itu, aturan yang masih berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penentuan gaji dan tunjangan pensiunan PNS.

Pemerintah memastikan bahwa segala perubahan akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan para penerima pensiun.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan guna menghindari kesalahpahaman.

Antusiasme Pensiunan dan Respons Pemerintah

Isu kenaikan ini memicu antusiasme di kalangan pensiunan PNS, yang berharap kesejahteraan mereka ikut terdongkrak.

"Belakangan ini gaji pensiunan PNS dikabarkan alami kenaikan hingga senilai 16 persen dari tahun lalu," demikian laporan yang beredar.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan agar masyarakat menunggu kebijakan resmi, sambil mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.


Berita Terkait


News Update