Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Sambil menunggu keputusan final, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan dengan rincian:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan pangan: Rp 70.420 per jiwa.
Tunggu Keputusan Final, Pemerintah Pastikan Transparansi
Sri Mulyani menegaskan bahwa segala perubahan pada skema pensiun akan diumumkan secara resmi setelah melalui pembahasan mendalam.
"Sebelum kebijakan tersebut resmi disahkan, gaji dan tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.
Dengan adanya wacana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah, mengingat proses perencanaan dan pengesahannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.