Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani

Senin 04 Agu 2025, 14:12 WIB
Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Sambil menunggu keputusan final, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan dengan rincian:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan pangan: Rp 70.420 per jiwa.

Baca Juga: PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani.

Tunggu Keputusan Final, Pemerintah Pastikan Transparansi

Sri Mulyani menegaskan bahwa segala perubahan pada skema pensiun akan diumumkan secara resmi setelah melalui pembahasan mendalam.

"Sebelum kebijakan tersebut resmi disahkan, gaji dan tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.

Dengan adanya wacana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.

Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah, mengingat proses perencanaan dan pengesahannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update