Untuk sementara, skema pembayaran gaji dan tunjangan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan PNS dapat memantau perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Keuangan guna mendapatkan kepastian yang akurat.
Pensiunan PNS diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan agar tidak terjebak informasi yang belum valid. (Sumber: PP No. 8/2024 dan Kemenkeu)