Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Senin 21 Jul 2025, 15:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani - Tambahan tunjangan PNS 2025 resmi disetujui! Dapatkan kenaikan uang makan harian, tukin aktif kembali, dan THR susulan. (Sumber: dok. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani - Tambahan tunjangan PNS 2025 resmi disetujui! Dapatkan kenaikan uang makan harian, tukin aktif kembali, dan THR susulan. (Sumber: dok. Kemenkeu)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyetujui penambahan tunjangan gaji PNS tahun 2025, dengan pencairan perdana dimulai 1 Agustus 2025.

Besaran tambahannya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai Rp900 ribu per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, pencairan ini juga diharapkan dapat memacu produktivitas PNS dalam mendukung program-program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Marketplace dan Toko Online yang Beromzet di Atas Rp500 Juta, Ini Ketentuan PPh Pasal 22

Tiga Jenis Tunjangan yang Naik atau Cair Kembali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, berikut rincian penyesuaian tunjangan yang akan dirasakan PNS mulai Agustus mendatang:

  1. Kenaikan Uang Makan Harian

Uang makan harian PNS mengalami penyesuaian signifikan, dengan kenaikan rata-rata 15% dari nilai sebelumnya. Berikut detailnya:

  • Golongan I dan II: Rp35.000/hari (naik dari Rp30.000)
  • Golongan III: Rp37.000/hari (naik dari Rp32.000)
  • Golongan IV: Rp41.000/hari (naik dari Rp35.000)

Dengan asumsi 22 hari kerja/bulan, PNS Golongan IV berpotensi menerima tambahan Rp902.000/bulan, sementara Golongan I/II mendapat Rp770.000.

  1. Pencairan Penuh Tunjangan Kinerja (Tukin)

Setelah sempat mengalami pemotongan di beberapa instansi pada 2024, tukin akan dicairkan secara penuh mulai Agustus 2025. Besarannya sangat bervariasi, mulai dari Rp5 juta/bulan untuk jabatan rendah hingga Rp117 juta/bulan untuk pejabat eselon tinggi, tergantung kebijakan instansi.

  1. THR Susulan dan Gaji ke-13

Bagi PNS yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-13 secara penuh akibat kendala administrasi, pemerintah memastikan pencairan maksimal akhir Agustus 2025. Langkah ini menjadi solusi atas keluhan yang sempat muncul di beberapa daerah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani

Syarat Penerima Tambahan Tunjangan


Berita Terkait


News Update