Sri Mulyani Tetapkan PMK Gaji PPPK: 3 Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji Agustus 2025

Selasa 29 Jul 2025, 14:54 WIB
PPPK wajib tahu! 3 kondisi ini membuat gaji Agustus 2025 tidak cair sesuai PMK terbaru. Simak penjelasan lengkap kebijakan terbaru Kemenkeu. (Sumber: dok. Kemenkeu)

PPPK wajib tahu! 3 kondisi ini membuat gaji Agustus 2025 tidak cair sesuai PMK terbaru. Simak penjelasan lengkap kebijakan terbaru Kemenkeu. (Sumber: dok. Kemenkeu)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa mulai Agustus 2025, tiga kategori PPPK tidak akan lagi menerima transfer gaji bulanan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian pembayaran gaji diberlakukan secara otomatis oleh sistem keuangan negara.

Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya

Hal ini dilakukan setelah instansi terkait mengkonfirmasi status terbaru dari masing-masing PPPK. Dengan demikian, proses pemutusan hak gaji ini diharapkan berjalan transparan dan akurat.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi PPPK yang meninggal dunia, di mana ahli waris tetap berhak mendapatkan uang duka.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pengelolaan anggaran sekaligus memberikan kepastian hak bagi pegawai kontrak dan keluarganya.

3 Kategori PPPK yang Tidak Menerima Gaji Agustus 2025

Berdasarkan PMK tersebut, tiga kelompok PPPK berikut tidak akan lagi menerima transfer gaji pada bulan depan:

  1. Masa Perjanjian Kerja Berakhir Tanpa Perpanjangan

PPPK yang kontrak kerjanya telah habis dan tidak diperpanjang oleh instansi terkait.

  1. PPPK Meninggal Dunia

Pegawai yang telah meninggal dunia secara otomatis berhenti menerima gaji. Namun, keluarga berhak mendapatkan uang duka.

  1. PPPK Mengundurkan Diri atau Diberhentikan

Berita Terkait


News Update