POSKOTA.CO.ID – Anies Baswedan menyatakan kekecewaannya atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Hal tersebut disampaikan Anies dalam podcast bersama Leon Hartono, beberapa hari setelah putusan pengadilan diumumkan.
“Ya, tentu kecewa seperti saya bilang ketika selesai pengadilan, ada putusan, kecewa itu perasaannya. Dan sisi lain, saya hormat, salut pada Tom Lembong yang dengan situasi seperti ini pun dia masih terus positif dan optimis,” kata Anies pada acara yang dipandu Leon Hartono, dikutip dari kanal YouTube The Overpost.
Anies menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan proses persidangan yang berlangsung panjang dan transparan. Ia menyebut ada ketidakcocokan antara fakta persidangan dan putusan hakim.
“Persidangan lebih dari 20 kali itu banyak sekali. Di situ fakta, data, informasi, semuanya disampaikan yang dalam putusan kok seperti tidak dimasukkan semua menjadi bahan pertimbangan. Lalu, bahkan hakim pun mengatakan bahwa tidak ditemukan mens rea, niat jahat,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pesan Khusus Kepada Publik, Begini Katanya
Anies menekankan bahwa kekecewaan yang dirasakannya bukan karena kedekatannya dengan Thomas Lembong, tetapi lebih pada prinsip keadilan.
“Kalau memang salah dihukum, kalau memang tidak salah, ya tidak usah dihukum, itu sederhana sekali,” tegasnya.
Menurut Anies, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum di Indonesia.
“Gimana kemudian kita akan mengirimkan pesan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, negara yang mau maju, negara yang memberikan kesempatan untuk berkegiatan usaha, sosial, pendidikan, semua itu mengandalkan kepastian hukum?” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Putusan Hakim Ngaco Beri Vonis 4,5 Tahun kepada Tom Lembong
Ia juga mengutip pandangan ahli hukum, termasuk Prof. Mahfud MD, yang menyoroti putusan ini dari perspektif objektif.